Cilegon (07/05/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 pada 02-03 Mei 2024 lalu.
Operasi dilakukan menyasar pada Perusahan yang ada Kota Cilegon yaitu PT.Haohan dan PT. Mega Sumber Teknik.
Pada PT. Haohan didapatkan informasi bahwa pada perusahaan tersebut terdapat 22 (dua puluh dua) tenaga kerja asing. Sedangkan pada PT. Mega Sumber Teknik terdapat 4 (empat) tenaga kerja asing.
Pada PT. Haohan tidak ditemukan pelanggaran imigrasi, meskipun begitu pada PT. Mega Sumber Teknik tim pengawas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Terhadap pelanggaran ini, tim memberikan Surat Tanda Pemeriksaan (STP) kepada pelanggar untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pengawasan orang asing ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Negara khususnya di Wilayah Provinsi Banten dengan melakukan pengawasan-pengawasan terhadap keberadaan orang asing (Humas Kemenkumham Banten)