Tangerang Selatan – Serupa tapi tak sama, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual.
Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Lalu, apa yang membedakan antara Merek dan Merek Kolektif?
Disampaikan Pemeriksa Merek Madya pada DJKI, Dwi Hastarina saat menjadi Narasumber dalam MIPC Khusus Merek yang digelar DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (08/08), berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, papar Dwi Hastarina.
“Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, sambungnya.
Dalam pendaftarannya, Dwi Hastarina bilang, Merek Kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.
Pengaturannya sendiri, paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.
Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dihadiri oleh ratusan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah Kota serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Turut hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati. (Humas Kemenkumham Banten)