Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Merek dan Merek Kolektif, Serupa Tapi Tak Sama

WhatsApp Image 2023 08 08 at 11.01.12

Tangerang Selatan – Serupa tapi tak sama, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual.

Merek sendiri adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Lalu, apa yang membedakan antara Merek dan Merek Kolektif?

Disampaikan Pemeriksa Merek Madya pada DJKI, Dwi Hastarina saat menjadi Narasumber dalam MIPC Khusus Merek yang digelar DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (08/08), berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, papar Dwi Hastarina.

“Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, sambungnya.

Dalam pendaftarannya, Dwi Hastarina bilang, Merek Kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.

Pengaturannya sendiri, paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.

Terselenggara di Trembesi Hotel Tangerang Selatan, Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dihadiri oleh ratusan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah Kota serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Appgraid Purwanto serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada DJKI, Maryati. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2023 08 08 at 11.01.14

WhatsApp Image 2023 08 08 at 11.01.14 2

WhatsApp Image 2023 08 08 at 11.01.20

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI