Serang – Berdasarkan data pelanggaran disiplin yang dihimpun oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, didapatkan bahwa pelanggaran disiplin terkait tidak masuk kerja merupakan pelanggaran nomor satu sebanyak 285 kasus.
Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham Indra menjelaskan bahwa terdapat tiga analisa hukuman disiplin karena Tidak Masuk Kerja periode 2022 s.d 2023. Hal ini ia sampaikan pada Plt. Inspektur Wilayah Menyapa dengan tema “Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Karena tidak masuk kerja sesuai dengan PP 94 Tahun 2021” di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Selasa (08/08/2023).
“Pertama adalah alasan keluarga, kedua adalah alasan karena sakit, dan yang ketiga adalah faktor tanpa keterangan dan ekonomi, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ini akan dikenakan tiga tahapan hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang sampai berat,” jelas Indra.
Hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, serta pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Hukuman disiplin sedang yang diberikan berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 11-13 hari dalam setahun, pemotongan 25% selama 9 bulan jika tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 14-16 hari dalam setahun, dan pemotongan 25% selama 12 bulan jika kumulatif tidak masuknya mencapai 17-20 hari dalam setahun.
Hukuman disiplin berat diberikan berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sebanyak 21-24 hari kerja dalam satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan jika kumulatif tidak masuk sebanyak 25-27 hari dalam setahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk tanpa alasan selama 28 hari kerja dalam satu tahun, dan pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri jika tidak masuk secara terus-menerus selama 10 hari kerja. (Humas Kemenkumham Banten)