Serang – Di era digitalisasi saat ini, dimana internet, informasi, ide dan kreativitas berkembang dengan pesat, membuat pencatatan kekayaan intelektual menjadi hal yang penting. Mengapa? Dengan pencatatan kekayaan intelektual membuat ide dari pelaku industri kreatif mendapatkan perlindungan hukum.
Sebut saja salah satu contohnya adalah Merek. Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Semakin mengeliatnya pelaku UMKM di Indonesia, suatu produk harus memiliki keunikan dan ciri khasnya sendiri. Hal itu dimulai dari tampilan luar suatu produk yang Eye Catching, dan merek yang unik. Akan sangat disayangkan, jika keunikan produk tersebut diambil, dicuri, atau diduplikasi oleh orang lain.
Oleh karenanyalah, para pelaku UMKM harus menyadari pentingnya mendaftarkan merek dari produknya. Pendaftaran merek ini akan sangat bermanfaat bagi produsen yaitu sebagai Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan, sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama, dan sebagai dasar untuk menolak permohonan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya.
Pendaftaran ini dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran dapat dilakukan secara online di website https://dgip.go.id/. (seluruh prosedur dan persyaratan dapat dilihat di (https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur ).
Nah, untuk melakukan pendaftaran merek baru, bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara online PNBP sebesar Rp 500.000,- dan secara umum secara online PNBP sebesar Rp 1.800.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan M-Banking (Humas Kemenkumham Banten)