Serang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mengikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukdis Melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (14/06/2023).
Turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten Kakanwil Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar serta jajaran kepegawaian.
Dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani disampaikan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk mendokumentasikan dengan baik proses pengawasan, salah satunya yakni manajemen hukuman disiplin pegawai.
"Disiplin diperlukan dalam pelaksaan tugas dan fungsi, disiplin yang baik mencerminkan tanggungjawab pegawai dalam pelaksanan tugas dan fungsinya," ujarnya.
Yayah mariani menyebut bahwa Simwas ini nantinya akan terintegrasi dengan e-mawas dan simpeg Kemenkunham sehingga akan membentuk program satu data.
"Untuk itulah kami menghimbau unit utama dan kanwil dibantu operator simwas untuk selalu memantau dan merekonsiliasi data di simwas di satker masing masing," tuturnya.
Kewajiban atas penyampaikan laporan pendokumentasian Hukuman Disiplin pegawai kepada Inspektorat Jenderal telah diamanatkan melalui Pasal 20 dan 39 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019. Penyampaian pendokumentasian Hukuman Disiplin sebagai kebutuhan data cela dalam hal promosi mutasi, kenaikan jenjang fungsional, kenaikan pangkat, penghargaan, diklat, tugas belajar dan lain lain. (Humas Kemenkumham Banten)