Serang - Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong untuk meningkatkan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Binaan.
Peningkatan ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 dan disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja Kemenkumham di Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (02/04/2024).
Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang beserta jajarannya.
Narasumber, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Pidana Erwedi Supriyanto berkata Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan yang terdiri dari Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan salah satu komponen penting yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas pelayanan di Lapas/LPKA/Rutan.
Sedang, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harianto menjelaskan pentingnya peranan Balai Pemasyarakatan terkait dengan litmas dan pencabutan pembimbingan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan akan semakin mengoptimalkan tugas dan fungsi pemasyarakatan (Humas Kemenkumham Banten)