Serang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto melantik dan mengambil sumpah Notaris dan Notaris pengganti di Wilayah Kerja Provinsi Banten, Selasa (14/02/2023).
Notaris yang disumpah dan dilantik merupakan dua orang di Wilayah Kabupaten Serang, lima orang Notaris di Kota Serang, tiga orang di Kota Tangerang selatan, dua orang di Kota Tangerang, dan satu orang di Notaris Wilayah Kabupaten Tangerang.
Memberikan arahannya kepada Notaris dan Notaris pengganti, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyampaikan jika Sumpah dan pelantikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, sehingga turut wajib diberlakukan bagi Notaris termasuk Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.
“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas”, ujarnya.
Sambungnya, Baik Notaris maupun Notaris Pengganti dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik.
“Laksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta autentik mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuat notaris karena terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris”, pesan Tejo Harwanto.
Terakhir, bagi Notaris dan Notaris pengganti yang baru dilantik dan diambil sumpahnya wajib untuk menyampaikan fotokopi yang disahkan dari sumpah/janji Jabatan Notaris kepada Menkumham cq Direktur Jenderal AHU paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah pelantikan (Humas Kemenkumham Banten)