Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kumham Banten Ikuti Obrolan Perancang, Bahas “Sepak Terjang” UU Ciptaker Jelang Dua Tahun Diberlakukan

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.12.16

Serang – Sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti acara Obrolan Perancang (Opera) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (09/11).

Mengangkat Tema "Menjelang Dua Tahun Berlakunya Undang Undang tentang Cipta Kerja", Opera episode ke-6 ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna sebagai Narasumber, dipandu Host, Lina Widiyastuti.

Dalam kegiatan ini, Narasumber memaparkan pokok-pokok pembahasan antara lain Metode Omnibus Law merupakan satu cara dalam hal penataan regulasi untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 yang Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur.

Disampaikan Hadi Priatna, Penggunaan Metode Omnibus Law untuk menyederhanakan 78 (tujuh puluh delapan) Undang-Undang memang banyak mendapat komentar dari berbagai pihak dan tidak lazim diterapkan pada Negara yang menganut Civil Law.

Namun, kata Hadi, penggunaan metode Omnibus Law yang digunakan di Indonesia merupakan sebuah terobosan hukum. Negara Uni Eropa juga sudah mulai membuka diri terhadap Metode Omnibus Law.

“Omnibus Law bertujuan untuk mereform 78 Undang-Undang untuk mempercepat penataan regulasi, walaupun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Inkonstitusinal Bersyarat”, sambungnya.

Atas putusan MK tersebut, Pemerintah tegak lurus, taat dan patuh. Akselerasi kebijakan dengan batas waktu setelah putusan MK, Pemerintah dan DPR melakukan diskusi bersama Para Ahli, Serikat Pekerja dan sebagainya untuk mengatur Omnibus Law.

Pascaputusan MK, saat ini berdasarkan data dari Ditjen AHU sudah lebih dari 45.000 pendaftaran Perseroan Perseorangan, kemudahan pendaftaran OSS bagi UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan layanan secara elektronik saat Pandemi telah meminimalisir adanya pertemuan tatap muka pada sektor layanan publik yang sarat dengan Pungli.

Hadi Priatna juga berpesan, dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Badan/Lembaga, Perkada dan sebagainya agar selalu mengedepan konsep “Meaningfull Participation.” (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI