Serang – Sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten mengikuti acara Obrolan Perancang (Opera) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Rabu (09/11).
Mengangkat Tema "Menjelang Dua Tahun Berlakunya Undang Undang tentang Cipta Kerja", Opera episode ke-6 ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna sebagai Narasumber, dipandu Host, Lina Widiyastuti.
Dalam kegiatan ini, Narasumber memaparkan pokok-pokok pembahasan antara lain Metode Omnibus Law merupakan satu cara dalam hal penataan regulasi untuk mewujudkan Visi Indonesia 2045 yang Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur.
Disampaikan Hadi Priatna, Penggunaan Metode Omnibus Law untuk menyederhanakan 78 (tujuh puluh delapan) Undang-Undang memang banyak mendapat komentar dari berbagai pihak dan tidak lazim diterapkan pada Negara yang menganut Civil Law.
Namun, kata Hadi, penggunaan metode Omnibus Law yang digunakan di Indonesia merupakan sebuah terobosan hukum. Negara Uni Eropa juga sudah mulai membuka diri terhadap Metode Omnibus Law.
“Omnibus Law bertujuan untuk mereform 78 Undang-Undang untuk mempercepat penataan regulasi, walaupun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Inkonstitusinal Bersyarat”, sambungnya.
Atas putusan MK tersebut, Pemerintah tegak lurus, taat dan patuh. Akselerasi kebijakan dengan batas waktu setelah putusan MK, Pemerintah dan DPR melakukan diskusi bersama Para Ahli, Serikat Pekerja dan sebagainya untuk mengatur Omnibus Law.
Pascaputusan MK, saat ini berdasarkan data dari Ditjen AHU sudah lebih dari 45.000 pendaftaran Perseroan Perseorangan, kemudahan pendaftaran OSS bagi UMKM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan layanan secara elektronik saat Pandemi telah meminimalisir adanya pertemuan tatap muka pada sektor layanan publik yang sarat dengan Pungli.
Hadi Priatna juga berpesan, dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Badan/Lembaga, Perkada dan sebagainya agar selalu mengedepan konsep “Meaningfull Participation.” (Humas Kemenkumham Banten)