Serang – Dalam rangka berbagi pendapat dan masukkan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menerima kunjungan kerja Komisi I DRPD Kabupaten Tangerang.
Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf beserta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Banten di Ruang Corporate University, Rabu (09/11/2022).
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pembahasan mengenai pengelolaan barang milik negara yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Menanggapi, Kakanwil Tejo Harwanto menyatakan bahwa saat ini Kemenkumham di Wilayah Banten sedang melakukan pengajuan hibah yang akan digunakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang. Ia berharap dengan pertemuan sharing masukkan ini dapat berjalan dengan lancar.
“Selain terkait dengan hibah tanah untuk Rutan Kelas I Tangerang, pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga memiliki tugas dan fungsi pada bidang Kekayaan Intelektual. Kami tentunya terus berupaya dan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Tangerang guna mendorong UMKM di Wilayah Provinsi Banten dapat mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” ujarnya.
Mengakhiri, Tejo Harwanto mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang atas kunjungan kerja pada hari ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta yang telah mengikutsertakan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. (Humas Kemenkumham Banten)