Serang - Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk Melindungi reputasi, Mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannya melalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbidang Kekayaan Intelektual terus berupaya mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual.
Melalui pelaksanaan Corporate University, Kemenkumham Banten membagikan poin-poin penting mengapa Kekayaan Intelektual harus dilindungi, Rabu (09/11/2022).
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut,” ujar Sofyan, Pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten.
Ia menyampaikan bahwa melalui pendaftaran merek berfungsi sebagai sistem perlindungan. Produk yang telah didaftarkan mereknya akan memiliki hak ekslusif yang diberikan negara.
“Hak ekslusif tersebut berupa menggunakan merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan produk tersebut, dan melarang pihak lain untuk menggunakan produk tersebut,” tuturnya
Dalam melakukan pendaftaran merek melalui fasilitas dinas, persiapan yang harus dilakukan berupa menentukan kelas barang, melakukan penelusuran, dan yang terakhir melengkapi syarat dan segera melakukan pendaftaran.
“Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan bidang yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari di masa sekarang, terbukti dari banyaknya merek, teknologi, dan berbagai produk yang kita gunakan sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Untuk itulah menjadi hal yang penting melindungi merek,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)