Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Corporate University : “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual”

WhatsApp Image 2022 11 09 at 20.49.22 1

Serang - Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk Melindungi reputasi, Mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannya melalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Subbidang Kekayaan Intelektual terus berupaya mensosialisasikan pentingnya Kekayaan Intelektual.

Melalui pelaksanaan Corporate University, Kemenkumham Banten membagikan poin-poin penting mengapa Kekayaan Intelektual harus dilindungi, Rabu (09/11/2022).

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut,” ujar Sofyan, Pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten.

Ia menyampaikan bahwa melalui pendaftaran merek berfungsi sebagai sistem perlindungan. Produk yang telah didaftarkan mereknya akan memiliki hak ekslusif yang diberikan negara.

“Hak ekslusif tersebut berupa menggunakan merek tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan produk tersebut, dan melarang pihak lain untuk menggunakan produk tersebut,” tuturnya

Dalam melakukan pendaftaran merek melalui fasilitas dinas, persiapan yang harus dilakukan berupa menentukan kelas barang, melakukan penelusuran, dan yang terakhir melengkapi syarat dan segera melakukan pendaftaran.

“Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan bidang yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari di masa sekarang, terbukti dari banyaknya merek, teknologi, dan berbagai produk yang kita gunakan sejak bangun tidur hingga tidur kembali. Untuk itulah menjadi hal yang penting melindungi merek,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 11 09 at 20.49.22 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI