Serang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan pembenahan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju sistem merit, yaitu manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
“Manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu prioritas dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menjadi kanwil pertama yang menerapkan sistem uji kompetensi ini bagi pegawainya, saya apresiasi hal ini,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham RI, Sutrisno, saat memberikan sambutannya dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Penyerahan Hasil Uji Kompetensi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (15/09/2022).
Sutrisno menyebut dengan uji kompetensi ini nantinya akan mengisi 9 (sembilan) kotak yang telah dipersiapkan bagi jajaran pegawai mulai dari yang tidak berkinerja hingga yang memiliki kinerja yang tinggi.
“Pada tahun 2020 lalu Kemenkumham berhasil meraih penghargaan dari Komisi ASN atas keberhasilan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dengan predikat sangat baik, tentunya tak berhenti disana saja, namun kita terus melakukan perbaikan sehingga penerapan manajemen talenta dapat lebih baik lagi,” terangnya.
Melalui uji kompetensi ini akan melihat kinerja dan kemampuan dan kepahaman masing-masing pegawai akan tugas dan fungsi yang harus dijalaninya. Sutrisno turut menghimbau bahwa dalam suatu organisasi contohnya Kantor Wilayah hanya Kepala Kantorlah yang memiliki kewenangan dalam memberikan tugas dan kinerja. Mulai dari Kepala Divisi hingga PPNPN.
“Untuk itulah setiap jajaran pegawai harus berkolaborasi dan bersinergisitas bersama-sama dalam menjalankan tugas dan fungsi serta mendukung pelaksanaan tugas dari Kepala Kantor Wilayah. Siapa yang berkinerja tentu akan memiliki kompetensi untuk menduduki tingkat jabatan lebih tinggi, namun sebaliknya siapa yang tidak berkinerja akan tersingkir oleh sistem yang diterapkan,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)