Serang - Indonesia yang masih rentan terjadi permasalahan hukum membutuhkan perhatian yang lebih untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan tertib hukum. Kemenkumham sebagai salah satu Aparat Penegak Hukumpun terus berusaha mendorong kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Disinilah Kepala Desa/ Lurah memiliki peran sebagai Non Litigation Peacemaker dan diharapkan dapat menjadi Paralegal, yakni seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, di wilayahnya masing-masing.
Melalui Paralegal Justice Award Kemenkumham hadir untuk mengapresiasi Kepala Desa/ Lurah yang telah berperan sebagai Paralegal sehingga menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
Dari Wilayah Banten sendiri terdapat tiga orang peraih penghargaan Non Litigation Peacemaker yaitu Kepala Desa Kolelet Rasim, Lurah Margasari Donny Darmawan dan Lurah Kelapa Dua Fahrurozi.
Sebagai contohnya, Lurah Kelapa Dua Fahrurozi yang berperan sebagai Non Litigation Peacemaker di Wilayahnya yang memiliki jumlah penduduk dan tingkat pendidikan di atas rata-rata. Ia menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah sehingga permasalahan tidak sampai masuk ke ranah hukum.
Selain itu, Kemenkumham pun memfasilitasi para Kepala Desa/Lurah mengikuti paralegal academy yaitu pelatihan dan pendidikan. Jika semua kades/lurah dapat berperan menjadi hakim perdamaian, tentunya kesadaran hukum masyarakat, ketertiban hukum, dan keamanan dapat lebih terjamin.
Dari Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto sendiri turut aktif berperan dengan penyuluhan hukum dan desa sadar hukumnya. Kolaborasi dan sinergisitas yang terjalin antara Pemerintah Daerah yang dalam hal ini kepala desa/lurah dengan Kemenkumham Banten diharapkan akan membentuk kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat. (Humas Kemenkumham Banten)