Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menanamkan Budaya berintegritas bagi jajaran dengan memberikan penguatan Gerakan Anti Korupsi, Kamis (25/07/2024).
Penguatan diberikan kepada jajaran baik dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Provinsi Banten, dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Wilayah I.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa Pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencegahan korupsi tidak dapat diabaikan.
"Aparatur Sipil Negara sebagai garda terdepan dalam memastikan integritas dan transparansi dalam setiap langkah pemerintahan, untuk itu ASN memiliki tanggungjawab mencegah korupsi," tuturnya.
Ia pun menyebut Aparatur Sipil Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek pekerjaan, menjaga agar proses pengelolaan sumber daya publik berjalan dengan baik dan jujur.
Dengan penguatan Gerakan Anti Korupsi dengan tema “Membangun Budaya ASN yang Berintergitas dan Anti Korupsi”, Jalu mengharapkan adanya hasil yang nyata dan positif.
"Dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan ASN, kita berharap untuk melihat hasil yang nyata dan positif, Keterbukaan yang lebih besar, akuntabilitas yang tinggi, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran adalah beberapa dari banyak hasil yang kita harapkan dari upaya bersama dalam memerangi korupsi," tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)