Cilegon – Kemenkumham terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, untuk itu Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Kebon Dalem Kota Cilegon, Rabu (24/07/2024).
Dalam penyuluhannya, Penyuluh Hukum Kemenkumham Banten Padmodian Widiningtiyas menjelaskan adanya empat dimensi dalam Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat.
“Dalam membentuk Desa/Kelurahan sadar hukum terdapat empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan batas minimal tertentu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Penyuluhan dilanjutkan dengan sosialisasi pemanfatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional oleh Penyuluh hukum Muda Juhaeriyah. Ia menjelaskan mengenai pemenuhan kriteria Desa Kelurahan Sadar Hukum.
“Salah satu pemenuhan kriteria Desa Kelurahan Sadar Hukum adalah terdapatnya JDIH yang terintegrasi dengan JDIHN sebagai sarana layanan Dokumen dan Informasi Hukum yang menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses bagi masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Lurah Kebon Dalem Kota Cilegon mengapresiasi penyuluhan yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Ia pun menjelaskan pentingnya tujuann Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertujuan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)