Cilegon — Dikenal sebagai kota sejuta santri Banten mempunyai potensi yang besar terkait Kekayaan Intelektual baru yang dapat lahir nantinya di pondok pesantren, tidak hanya menjaga kultur keislaman di Indonesia tapi juga bisa jadi pusat inovasi dimasa depan sehingga sangat penting untuk dilindungi.
Mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Promosikan Kekayaan Intelektual untuk Pondok Pesantren yang bertempat di Ballroom Hotel Royale Krakatau pada Kamis, (21/03/24)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Dodot menyampaikan bahwa tidak hanya penting bagi pelaku industri para peneliti dan pengusaha tetapi juga sangat penting untuk sebuah pondok pesantren, banyak karya cipta yang harus dilindungi seperti karya ilmiah, buku, lagu-lagu, batik dan lainnya.
"Harapannya kita dapat meningkatkan pengakuan, pemberian insentif dan perlindungan terhadap karya cipta yang diciptakan dari dalam pesantren, dan jangan sampai karya cipta tersebut dibajak dan malah lebih menguntungkan pembajaknya" ujar Dodot.
Dihadiri oleh 100 orang peserta yang berasal dari tiga Pesantren, Kanwil Kemenkumham Banten menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten, H. Abdurrohim serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Binshar Mulyonon dan Feri Setiawan(Humas Kemenkumham Banten)