Tangsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Bidang HAM melakukan Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kantor Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Sri Kurniati Handayani Pane dan diterima langsung oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, dan Kepala Dinas serta jajaran Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka memastikan upaya pemenuhan seluruh indikator P2HAM di Kantor Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, turut dilakukan peninjauan sarana dan prasarana yang telah disesuaikan dengan Draft Rekomendasi Indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kantor Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Data dukung yang telah lengkap terkumpul nantinya akan dinilai, jika nilainya telah memenuhi P2HAM, maka UPTD tersebut akan mendapatkan Piagam Penghargaan sebagai UPTD yang telah menerapkan P2HAM, piagam akan diberikan pada peringatan Hari HAM sedunia.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan UPTD kepada masyarakat dan tentunya berpedoman pada prinsip HAM,” ujar Sri Kurniati Handayani Pane saat diminta keterangan.
Sebagai informasi, Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pemberi layanan publik. (Humas Kemenkumham Banten)