Jakarta – Selepas pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota MPPN, MKNP dan MKNW Periode Tahun 2022-2025 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Tahun 2022, Rabu (26/10/2022).
Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan mengangkat tema “Penguatan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Terkait Pemberian Persetujuan dan Penolakan Pemanggilan Notaris”. Dibagi menjadi 2 (dua) sesi diskusi panel, pada sesi I Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi didaulat sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi.
Hadir sebagai narasumber adalah Winanto Wiryomartani (Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris), Fithriadi Muslim (Plt Deputi Bidang Pencegahan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) serta Rama Eka Darma (Anggota Satgassus P3TPU dari Kejaksaan Agung).
Winanto dari MPPN menyampaikan mekanisme pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris. Sedangkan Fithriadi Muslim dari PPATK menjelaskan mengenai identifikasi Pihak Pelapor terhadap pencegahan pencucian & pendanaan terorisme, kewajiban pelaporan serta perlindungan hukum bagi notaris.
"Notaris merupakan pihak pelapor yang wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan menyampaikan laporan ke PPATK,” ujar Fithriadi.
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Agung, Rama Eka Darma menyampaikan tentang proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pidana terhadap notaris.
Pada sesi II diskusi panel, Kadiv Yankumham Sulawesi Utara (Rudy Pakpahan) memandu jalannya diskusi. Purnama dari Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membahas mengenai permintaan keterangan terhadap notaris terkait penyelamatan recovery asset pemerintah. Dilanjutkan penjelasan terkait prosedur pemeriksaan notaris dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana oleh narasumber dari Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Taufik dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat menjelaskan mengenai mekanisme pemeriksaan notaris.
"Dalam hal notaris dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, MKNW akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris sesuai surat permohonan dari penyidik. Keterangan notaris akan menjadi pertimbangan bagi MKNW dalam menyetujui atau menolak permohonan penyidik tersebut", jelas Taufik.
Selepas diskusi panel, kegiatan ditutup langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar. Dalam sambutannya ia menyampaikan agar seluruh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah , Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dapat bekerja sama, bersinergisitas dan berkolaborasi maju bersama pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa
“Saya harap agar semua pengalaman yang ada di daerah dapat dijadikan pembelajaran, diinventarisasi agar dapat kita diskusikan bersama sehingga menjadi rekomendasi yang konkrit dalam melakukan tugas dan fungsi. Mari kita para notaris kita sebagai salah satu gerbang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tuturnya dihadapan seluruh peserta, termasuk di dalamnya Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto (Humas Kemenkumham Banten).