Serang - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan komitmen negara dan pemerintah terhadap Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM baik ditingkat pusat maupun ditingkat Daerah. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan suatu dokumen yang berkembang yang didalamnya disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan masing – masing. Pelaksanaan RANHAM Tahun 2015 – 2019 disadari belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Subbidang Pemajuan HAM melakukan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) terkait Laporan B04, B08, dan B12 bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Kamis (03/11/2022).
Hadir memenuhi undangan sebagai narasumber, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Bpk. Erwin Firmansyah didampingi jajaran, menyampaikan materi mengenai Pedoman Pelaporan Aksi HAM Daerah. Selain itu dilanjutkan dengan pemberian materi Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten menyampaikan materi tentang Evaluasi RANHAM B12 Tahun 2022, dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab.
Dijelaskan bahwa nilai Strategis RANHAM itu sendiri adalah merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam upaya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, menjadi tolak ukur Pembangunan Nasional, khususnya Bidang HAM, sebagai Wadah untuk memperkuat kohesi sosial sebagai landasan terciptanya supremasi hukum dan mediasi yang tepat untuk berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan – persoalan dalam masyarakat, serta sebagai sarana untuk menyusun dan mengembangkan program strategis di bidang HAM. (Humas Kemenkumham Banten)