Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Corporate University : Kemenkumham Permudah Penuhi Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Melalui Layanan Apostille

WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.40.55

Serang – Dalam rangka memudahkan masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021.

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto melalui Sub bidang Administrasi Hukum Umum dibawah membagikan informasi dan pengetahuan mengenai layanan apostille kepada seluruh pegawai dan Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Banten melalui Corporate University, Kamis (03/11/2022). Corporate University dipimpin langsung oleh Plt. Kepala bidang Pelayanan Hukum, Rahadyanto.

“Apostille (dibaca : A-POSTI) berasal dari Bahasa Perancis, merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi dalam hal ini Kemenkumham selaku otoritas berwenang,” ujar Rahadyanto membuka Corporate University.

Ia menjelaskan bahwa Kebijakan mengenai Layanan Legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan legalisasi dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.

“Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri, dan dapat dipergunakan di 124 negara yang termasuk dalam Konvensi Apostille,” tuturnya

Tak dapat dipungkiri dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 11 03 at 11.40.55

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI