Tangerang - Permasalahan pengungsi merupakan isu global yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. Tren jumlah pengungsi yang terus meningkat setiap tahunnya telah menimbulkan berbagai permasalahan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Selain itu, belum optimalnya pengaturan penanganan pengungsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia juga telah mengakibatkan penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik, khususnya terkait penentuan status pengungsi, jangka waktu pengungsi, dan kontribusi anggaran Pemerintah Daerah.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Wilayah Jabodetabek yang diselenggarakan Kemenkopolhukam dan International Organization for Migration (IOM).
Terselenggara di Novotel Tangerang, kegiatan diikuti oleh Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kepolisian Republik Indonesia, dan United Nations High Commissioner for Refugees Indonesia.
Disampaikan Perwakilan Deputi V/Kamtibmas Kemenkopolhukam dalam sambutannya, maksud diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mengetahui apa saja permasalahan hambatan dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Hadir di tempat kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten (Ujo Sujoto) turut memberikan tanggapan.
Ujo mengatakan, salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terdapat deteni yang melanggar peraturan Keimigrasian namun memiliki status sebagai pengungsi. Status pengungsi ini menjadi pelindung bagi mereka, sehingga terdapat keraguan dari pihak Imigrasi dalam melaksanakan penegakan hukum bagi pengungsi tersebut.
Ia berharap, ada revisi pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri yang menjelaskan peran, fungsi dan kewenangan bagi masing-masing instansi terkait supaya tidak hanya mengacu pada kebijakan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) saja, melainkan mempertimbangkan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia juga.
“Diharapkan dalam peraturan terkait penanganan pengungsi mengandung peraturan Keimigrasian dan peraturan dari instansi terkait mengenai penanganan pengungsi sebagai konsideran”, ujarnya. (Humas Kemenkumham Banten)