Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Tejo Harwanto beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno hadir dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mengangkat tema "Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju”, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diharapkan memiliki wajah dan semangat baru bagi transformasi Pemasyarakatan dengan hadirnya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 (UU PAS).
"Terbitnya UU ini membawa perubahan fundamental karena Pemasyarakatan tidak lagi bergerak hanya pada bagian akhir sistem peradilan pidana terpadu. Peranan Pemasyarakatan sudah makin luas dengan terjun langsung mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” ujar Reynhard.
Selain hadirnya UU PAS, Reynhard menyatakan Pemasyarakatan dituntut bertransformasi pasca pencabutan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2022. Menurutnya, Pemasyarakatan juga harus merespon dengan tepat perubahan tersebut menyiapkan kebiakan di masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Reynhard kembali menegaskan untuk terus menjalankan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Ia mewanti kepada para Kepala Divisi Pemasyarakatan agar menerapkan 3 + 1 kunci pemasyarakatan maju.
"Laksanakan deteksi dini dari berbagai lini, baik alam maupun non alam. Lakukan juga pengamanan keamanan dan ketertiban serta jalin hubungan koordinasi dengan pihak eksternal," himbaunya
Rakernispas Tahun 2023 akan diselenggrakan selama tiga hari mulai tanggal 15-17 Februari 2023 yang diikuti 118 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan mitra kerja Pemasyarakatan. (Humas Kemenkumham Banten)