Serang - Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diikuti Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Banten. Selasa (14/02)
Bertempat di ruang rapat Monitoring Bidang Renbang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Banten,
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ratu Ema Mahfuhdoh dari BAPENDA Banten, juga turut dihadiri dari Pihak Akademisi UNTIRTA , jajaran BAPENDA Provinsi Banten serta 2 orang perwakilan Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini membahas agenda terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Pajak Daerah Retribusi Daerah. perwakilan Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan saran pada Pembahasan rapat antara lain:
1. materi muatan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten yang diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
3. Muatan Perda tentang pajak terdiri atas jenis pajak, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak. (Humas Kemenkumham Banten)