SERANG – Kanwil Kemenkumham Banten sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang ada di daerah memiliki tugas antara lain melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Banten.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Banten, Kamis (16/02).
Tujuan dari kegiatan ini adalah menjamin terciptanya pengelolaan JDIH yang terpaku dan terintegrasi oleh instansi pemerintah, juga menjamin ketersediaan JDIH yang lengkap dan akurat serta dapat diakses cepat dan mudah sebagaimana disebutkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah dalam Laporan Penyelenggara Kegiatan yang disampaikannya.
Hal itu senada dengan yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan yang digelar di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten itu.
Sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan yang bertujuan untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, JDIHN memerlukan kerjasama antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Untuknya, Rapat Koordinasi JDIH ini bisa menjadi forum komunikasi yang efektif dalam mengevaluasi Pengelolaan JDIH serta menjadi sarana untuk berdiskusi, tukar menukar informasi, transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi”, kata Tejo Harwanto.
Diikuti puluhan pengelola JDIH di Wilayah Provinsi Banten, Rapat menghadirkan Perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Provinsi Banten dan Universitas Pamulang sebagai Pembicara. (Humas Kemenkumham Banten)