Serang – Dalam rangka mendukung pembangunan hukum nasional untuk pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan kepentingan bangsa dan negara serta kebutuhan masyarakat, diperlukan adanya penelitian mendalam untuk pengembangan sebuah organisasi.
Dalam melakukan penelitian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan panduan bagi Peneliti di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Bidang Hak Asasi Manusia membagikan informasi terkait dengan Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Corporate University yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (07/09/2022).
Kepala Sub Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ratu Diana Tusyarifah menjabarkan tahapan pelaksanaan penelitian terdiri dari 4 (empat) tahapan mulai dari tahapan persiapan hingga pemaparan hasil penelitian.
“Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sendiri telah melakukan sebanyak 4 (empat) kajian yaitu pada 2019 mengenai Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika, pada 2022 terdapat dua kajian yaitu Impelementasi Kementerian Hukum dan HAM Corporate University: Study tentang Pengelolaan Pengetahuan di Tingkat Wilayah,” ujar Ratu Diana Tusyarifah.
Kedua yang lainnya mengenai Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan pada 2021 terdapat kajian mengenai Peran Serta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam meningkatkan Pendaftaran Permohonan Indikasi Geografis (Humas Kemenkumham Banten)