Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, dan Merek Kolektif: Serupa Namun Tak Sama

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.12.02

Tangerang – Serupa tapi tak sama, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual suatu kelompok atau masyarakat.

Lantas, apa yang membedakan ketiganya?

Disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Banten, Rahadyanto, dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengutaan Teknis Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kekayaan Intelektual Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“KIK tidak dapat dicatatkan oleh Individu karena KIK merupakan warisan budaya tradisional yang dilestarikan sebagai identitas suatu kelompok atau masyarakat”, ujarnya.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Merek Kolektif dimohonkan atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas atau kelompok usaha dan digunakan oleh para anggotanya. Objeknya seperti Merek biasa, berupa produk barang atau jasa dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang”, papar Rahadyanto.

Sedangkan, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.

Terselenggara di Horison Grand Serpong, Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengutaan Teknis Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh puluhan peserta dengan melibatkan beberapa Perangkat Daerah serta para pelaku usaha di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Turut hadir sebagai Narasumber, Subkoordinator Pencegahan pada Dit. Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Cecep Sarip Hidayat serta Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Banten, Binshar Mulyono. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.12.04

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.12.05

WhatsApp Image 2023 09 26 at 11.12.03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI