Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 3 (tiga) pusat perbelanjaan yang ada di Provinsi Banten.
Penghargaan diberikan dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Pengutaan Teknis Pendaftaran dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Selasa (26/09).
Ketiga penerima penghargaan tersebut antara lain Pasar Modern Tangerang, Tangerang City Mall, dan Cilegon Center Mall.
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas komitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang asli) serta penghargaan atas partisipasi sebagai pelaku usaha yang taat hukum.
“Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia”, ujarnya.
Mantan Direktur TI dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan berharap, kerja sama baik yang telah terjalin lama ini akan terus terjaga, dan secara kualitas akan menjadi lebih baik lagi.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga berkomitmen akan terus meningkatkan literasi, mendampingi, mengawasi, dan turut melindungi Kekayaan Intelektual milik masyarakat Banten”, ujar Dodot Adikoeswanto .
“Dengan semakin meningkatnya literasi atau pemahaman masyarakat terkait Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memantik munculnya brand-brand lokal yang dapat bersaing secara global. Sehingga nama Banten akan semakin dikenal di kancah nasional hingga internasional”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)