Serang - Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia.
Sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor. Tak hanya pemohon yang harus memberikan keterangan dengan benar, petugas dari imigrasi pun harus memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan wawancara terhadap pemohon.
Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memberikan bimbingan teknis petugas wawancara pemohon paspor RI di Lingkungan Kemenkumham Banten, Selasa (26/09/2023).
“Pada hari ini kita hadir ini untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis petugas wawancara pemohon paspor RI dalam rangka pembinaaan dan pengendalian serta untuk meningkatkan kapasitas Petugas Wawancara Pemohon Paspor RI pada Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto di Hotel Aston Serang.
Melalui kegiatan dodot mengharapkan nantinya kepada para petugas dalam melakukan wawancara pemohon paspor RI khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI-Non Prosedural agar melakukan pendalaman.
“Pedalaman ini akan berguna untuk memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan ke luar negeri dengan memperhatikan profil, gesture dan body language pemohon, selanjutnya agar meminta dokumen/data pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan pemohon untuk ke luar negeri,” lanjutnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kepala Divisi Keimigrasian Aceh Ujo Sujoto, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasan, Direktorat Intelejen Keimigrasian dan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (Humas Kemenkumham Banten)