Cilegon - Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi), Kepala Kanwil Kemenkumham Banten (Tejo Harwanto) menemui Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Rabu (14/09) siang.
Audiensi digelar Kanwil Kemenkumham Banten terkait geger penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Sebelumnya, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Mereka melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon. Selain itu, kelompok itu meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian membuat perwal atau SK guna menguatkan SK Bupati tahun 1975.
Disampaikan Perwakilan Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, pihaknya telah membuat Surat Permohonan Dukungan Pembangunan kepada warga setempat, namun belum ada tindaklanjut.
"Lurah belum mengeluarkan pengesahan, sehingga dilanjutkan dengan membawa berkas ke Kemenag hingga ke Walikota", jelasnya.
Menanggapi, Tejo Harwanto menyebut, dalam menemukan duduk perkara dan solusi dari permasalahan yang ada, diperlukan masukan, keterangan, dan informasi latar belakang boleh atau tidaknya dibuat tempat ibadah oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah setempat.
"Perlu dilakukan mediasi dengan berbagai pihak untuk menjunjung nilai HAM, sehingga tercapai kerukunan beragama", imbuhnya.
Menimpali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan jika dari segi aturan, sudah memenuhi aturan, namun dalam implementasinya, ada aspek lain yang perlu dikaji.
"Kami meminta pihak Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon untuk menunggu proses tersebut sehingga pada akhirnya kita meenmukan titik temu permasalahan dan apa yang diharapkan seluruh pihak bisa tercipta", harap Andi Taletting. (Humas Kemenkumham Banten)