Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten turut memberikan pelayanan pewarganegaraan melalui subbidang Administrasi Hukum Umum. Berdasarkan pada Pasal 8 UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,terdapat 8 (delapan) persyaratan yang harus dipenuhi.
“Masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan republik indonesia dengan pewarganegaraan harus berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat secara jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, mempunyai penghasilan tetap, dengan diperolehnya kewarganegaraan RI tidak berkewarganegaraan ganda, membayar PNBP ke Negara dan dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945,” ujar Plt. Kabid Pelayanan Hukum Rahadyanto saat menyampaikan materinya.
Anto menjelaskan bahwa pewarganegaraan berbeda dengan kewarganegaraan. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara sedangkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Layanan pewarganegaraan dibagi menjadi 3 jenis layanan yang digolongkan berdasarkan pasal 8, 19, dan 20 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pada pasal 8 Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni). Pada pasal 19 Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedang pada pasal 20 Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia Atau Dengan Alasan Kepentingan Negara.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan tata cara dan persyaratannya dapat diakses langsung melalui Ahu online pada ahu.go.id dan memilih pada bagian AHU pewarganegaraan,” lanjutnya
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih kewarganegaraan harus menyertakan pernyataan memilih kewarganegaraan. Bagi yang memilih Indonesia, wajib menyampaikan permohonan melalui laman resmi Direktorat Jenderal AHU, jika memilih kewarganegaraan asing wajib menyampaikan pernyataan kepada Perwakilan Republik Indonesia dan Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan Di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia, maka akan Diperlakukan sebagai Warga Negara Asing.
“Bagi anak berkewarganegaran ganda wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor imigrasi/pewakilan RI di luar negeri, Menggunakan satu dokumen perjalanan apabila keluar dan masuk RI, dan Memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai undang-undang,” pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)