Serang - Pelayanan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pelayanan utama di Kementerian Hukum dan HAM, demi meningkatkan kualitas pelayanan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan terbaik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menerima audiensi dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Audiensi ini dilaksanakan mulai tanggal 13 - 16 Septermber 2022 dalam rangka diskusi terkait pemetaan jabatan fungsional (JF) analis kekayaan intelektual.
Pagi ini, Rabu (14/9/2022), Dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten (DR. Andi Taletting Langi) menggelar rapat koordinasi perhitungan jumlah formasi jabatan fungsional (JF) analis kekayaan intelektual untuk Kanwil Kemenkumham Banten.
Bersama Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan KI, para Pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI, para JF Analis Kepegawaian dari Kanwil Kemenkumham Banten, serta Tim dari DJKI dan Biro Kepegawaian Setjen, rapat ini juga dalam rangka tindak lanjut pembentukan JF Analis KI yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten (DR. Andi Taletting Langi) turut menyampaikan usulan serta mendorong lahirnya UPT Kekayaan Intelektual.
“JF Analis KI ini nantinya akan membidangi proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Keberadaan jabatan fungsional ini diharapkan bisa mempercepat proses bisnis di DJKI”, ujar Andi.
Lanjutnya, untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Tim DJKI sendiri dalam kegiatan kali ini menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung/tidak langsung terkait Kekayaan Intelektual dari wilayah Banten seperti jumlah Kabupaten dan Kota, jumlah Perguruan Tinggi, jumlah Sentra KI, rata-rata jumlah permohonan KI selama 3 tahun terakhir, rata-rata jumlah diseminasi per tahun, hingga rata-rata jumlah pemantauan pelanggaran KI per tahun.
Tim DJKI dan Biro Kepegawaian Setjen bersama Tim Kantor Wilayah juga turut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan Unsur/Sub-Unsur Kegiatan, SKR, serta Volume Beban Kerja.
Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dan Setjen dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kemenpan, serta untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis KI. (Humas Kemenkumham Banten)