Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengambil sumpah dan melantik seorang Analis Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Banten, 3 (tiga) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 (tiga) Notaris Pengganti di wilayah Kerja Tangerang Raya.
"Pada hari ini telah kita lakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan JFT Analis KI, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah di Ruang Corporate University, Senin (06/05).
Dalam sambutannya, kepada Analis KI, Dodot berkata bahwa tarja bidang KI yang salah satunya adalah pengawasan terhadap pelanggaran atas KI, mengharuskan seornag Analis KI memiliki kemampuan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan pelanggaran KI.
“Untuknya, terus kembangkan kompetensi yang dimiliki. Jangan pernah lelah dan berhenti karena pengetahuan akan terus berkembang mengikuti zaman”, ujarnya.
Selanjutnya, kepada 3 (tiga) orang PPNS yang dilantik, Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa dengan keterbatasan jumlah penegak hukum, PPNS menjadi salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sesuai bidang masing-masing.
“Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan”, ujarnya.
Untuknya, Ia berpesan agar PPNS berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Yang tentunya, harus diikuti dengan penguatan penguasaan ilmu hukum, baik hukum formil materil, hukum acara pidana KUHP, maupun hukum non-organik, yaitu hukum administrasi dan hukum hak asasi manusia.
Sebagai informasi, Tiga orang yang dilantik merupakan PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.
Sementara, kepada Notaris Pengganti, Dodot menyatakan bahwa Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya,” ujar Dodot.
Terakhir, menutup sambutannya, Dodot menyatakan bahwa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan merupakan amanat dari Undang-Undang. Ia berkata Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan.
“Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan tugas”, pungkasnya. (Humas Kemenkumham Banten)