Serang – Bertempat di Aula Lantai III Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (24/05), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah (PPD).
Disampaikan Kepala Bidang Hukum, Septi Erni, dalam Laporannya, kegiatan digelar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan semua pihak yang terlibat dalam pembentukkan produk hukum daerah.
Sementara, dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah menyampaikan bahwa Kemenkumham Banten senantiasa melakukan Perancangan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Ia memaparkan, selama Tahun 2022, jumlah produk hukum daerah yang difasilitasi bersama Kantor Wilayah sebanyak 204 rancangan. Jumlah itu, terdiri atas 68 Raperda, dan 136 Raperkada.
“Dari total 204 rancangan tersebut, sebanyak 31 rancangan dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah. Jumlah ini terbilang cukup tinggi dalam pelaksanaan tugas kantor wilayah itu sendiri”, ujarnya.
Sementara, pada tahun 2023 sampai dengan Bulan Mei ini, jumlah produk hukum daerah yang difasilitasi bersama Kantor Wilayah sebanyak 80 rancangan, yang terdiri atas 49 raperda dan 31 raperkada. Dimana, dari total 80 rancangan tersebut, sebanyak 18 rancangan dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah.
Meidy Firmansyah bilang, hal itu tak luput dari upaya perancang dalam memberikan pelayanan yang baik ditengah keterbatasan sumber daya perancang yang ada.
Oleh karenanya, sejalan dengan meningkatnya pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah, perlu dibarengi adanya upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi perancang yaitu dengan pendalaman materi perancangan bagi para perancang sebagai upaya optimalisasi kualitas pelayanan harmonisasi yang sejalan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan UU sektoral lainnya, termasuk KUHP Nasional.
“Kami berharap, kegiatan ini menjadi wadah guna optimalisasi Perancangan Peraturan Daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas”, kata Meidy.
Diikuti sebanyak 48 (empat puluh delapan) peserta yang terdiri atas Perwakilan Biro Hukum/Bagian Hukum di Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD di Wilayah Provinsi Banten, kegiatan menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahyu Tri Hartomo sebagai Narasumber. (Humas Kemenkumham Banten)