Rangkasbitung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, memberikan penguatan dan pengarahan tugas dan fungsi di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Rangkasbitung , Rabu (24/05/2023).
Bertempat di Aula Dr. Sahardjo, Pengarahan yang diikuti oleh jajaran pada Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto memberikan Penguatan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan SOP.
Dalam penguatannya Tejo Harwanto menyampaikan percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggaran, genjot realisasi anggaran, Lapas Kelas III Rangkasbitung dan Rutan Kelas IIB Pandeglang masuk ke dalam kategori Satuan Kerja dengan kinerja anggaran yang baik.
Selain itu, Tejo mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja, sebagaimana target kinerja yang telah ditentukan, meminta jajaran untuk memahami, memaknai, dan mengimplementasikan Resolusi Tahun 2023 dengan baik, Resolusi Kemenkumham di Tahun 2023 yakni Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas dan hasilnya Akuntabel.
Hal lainnya yang disampaikan oleh Tejo adalah Prioritas Nasional dan Target Kinerja di Tahun 2023 , dari 7 (tujuh) Prioritas Nasional, terdapat 3 (tiga) Prioritas yang dimandatkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Diantaranya, Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan serta Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Terdapat 9 (sembilan) Target Kinerja Pemasyarakatan di Tahun 2023, yang salah satunya adalah Percepatan Pelaksanaan Back to Basic Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Bidang Pelayanan Tahanan.
Lebih lanjut Tejo, mendorong jajaran Satuan Kerja untuk membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM.
" Berita positif bisa dari mana saja, misal dari kegiatan para warga binaan, bangun berita yang positif, penyebaran informasi saat ini sangat cepat dibutuhkan guna terciptanya citra baik Kemenkumham di tengah masyarakat ,"
Permasalahan Pemasyarakatan menjadi poin terakhir dalam arahannya, ada 5 (lima) permasalahan di Pemasyarakatan yang kerap terjadi di Lapas/Rutan, adalah adanya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Laksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan SOP, tingkatkan keamanan ini dalam upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, dengan demikian potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan dapat diantisipasi dengan baik.(Humas Kemenkumham Banten)