Serang - Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya yang dilakukan guna mengurangi dampak dan risiko akibat terjadinya bencana. Sebagai bentuk implementasi dari mitigasi risiko bencana berdasarkan Pedoman Manajemen Bencana pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar sosialisasi dalam Corporate University (CorpU) bidang Pemasyarakatan secara daring, Rabu (23/05/2023).
Hadir sebagai narasumber Kasubbid Lola Basan Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Teddy Haryanto beserta jajaran.
“Bencana adalah serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu keselamatan manusia, peristiwa tersebut bisa disebabkan berbagai faktor seperti faktor alam, non alam dan bahkan manusia. Kehidupan kita tidak mungkin lepas dari bencana. Namun, kita dapat berupaya untuk mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui lebih lanjut mengenai tentang mitigasi bencana. Melalui mitigasi bencana, bisa mengrangi risiko dan dampak yang ditimbulkan,” ujarnya
Keselamatan warga dari dampak bencana merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa. Disisi lain, bencana dapat terjadi dimana saja dan diwaktu yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Manajemen mitigasi bencana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan merupakan bentuk tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Pembuat kebijakan dalam rangka mewujudkan konsep pengurangan resiko bencana serta untuk meminimalisir korban dan potensi gangguan keamanan di UPT Pemasyarakatan.
Teddy juga menjelaskan Tujuan Mitigasi Bencana UPT Pemasyarakatan meliputi :
1. Melakukan pencegahan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas UPT Pemasyarakatan dalam rangka mitigasi dan kesiapsiagaan bencana,
2. Memberikan perlindungan terhadap resiko bencana alam bagi tahanan, warga binaan, dan pegawai UPT Pemasyarakatan
3. Menghindari atau mengurangi resiko kerugian fisik maupun jiwa yang dialami oleh tahanan, warga binaan, dan pegawai UPT Pemasyarakatan Sebagai langkah strategis dalam kesiapan antisipasi bencana
“sedangkan upaya penanggulangan bencana di UPT Pemasyarakatan yang pertama dengan membuat jalur evakuasi di Luar UPT, jalur evakuasi di dalam UPT, meningkatkan kapasitas tim siaga dan meninjau kelayakan dan keamanan infrastruktur,” tandasnya (Humas Kemenkumham Banten)