Serang - Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum. Oleh karenanya melalui “Penyuluhan hukum keliling Goes to School,” Kemenkumham Banten memberikan penyuluhan kepada 40 orang siswa SMP Negeri 2 Ciruas.
“Penyuluhan hukum keliling Goes to School memberikan pembekalan untuk meningkatkan kesadaran hukum dikalangan remaja yakni para siswa dalam perwujudan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari mewakili Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Selasa (14/02/2023).
Fase remaja merupakan fase yang sangat rentan bagi anak untuk menjadi korban atau bahkan pelaku bullying. Untuk itu, Kemenkumham Banten berupaya untuk memberikan kesadaran kepada siswa-siswi di SMP Negeri 2 Cisaruas mengenai Kenakalan remaja dan Bullying.
“Kenakalan remaja ini selain berdampak pada diri sendiri juga berdampak pada keluarga dan lingkungan masyarakat, hal ini membutuhkan komunikasi antara orang tua dan anak, memperbanyak ibadah, dan mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif guna menanggulanginya,” ucap Afra Nur Lestari
Penyuluh hukum Kemenkumham Banten pun menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) jenis bullying yakni bullying secara verbal, cyber bullying, Social Bullying, Physical Bullying dan Sexual Bullying.
Kegiatan penyuluhan hukum keliling merupakan salah satu bentuk kegiatan penyuluhan hukum langsung yang memiliki fungsi sebagai media komunikasi antara penyuluh hukum dengan masyarakat. (Humas Kemenkumham Banten)