Cilegon – Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, melindungi usaha, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat.
Demikianlah yang disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto saat menjadi narasumber dalam Promosi dan Diseminasi Merek dengan bertemakan “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”, Selasa (14/02/2023).
Dengan ditetapkannya 2023 sebagai tahun merek, Anto (panggilan sapaannya) menjelaskan pentingnya fungsi pendaftaran merek. “Dengan mendaftarkan merek, kita memiliki hak ekskusif untuk menggunakannya, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya serta melarang pihak lain untuk menggunakannya,” jelasnya
Selain itu, dengan didaftarkannya merek suatu produk, pemilik memiliki hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan, mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain serta menuntut hukum kepada pihak lain yang menggunakan Merek tanpa hak.
Pentingnya perlindungan merek ini pun disadari oleh Ketua DEKRANASDA Kota Cilegon, Hany Seviatry. Sebagai pengurus Batik Krakatoa, Hany menjelaskan dengan melakukan pendaftaran merek, brand “Krakatoa” mendapat perlindungan hukum dan menjaga agar merek Krakatoa tidak di ambil oleh pihak lain.
“Tak hanya itu, kami pun mendaftarkan Hak Cipta beberapa motif Krakatoa melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten,” tuturnya
Batik Krakatoa merupakan batik yang lahir dari nilai kearifan lokal Cilegon. Dengan hadirnya Sanggar Batik Krakatoa, Hany berharap hal tersebut dapat membuktikan kalau masyarakat Cilegon bisa juga membatik dan menciptakan lapangan kerja dengan memperdayakan warga sekitar.
“Dengan hadirnya sanggar batik Krakatoa ini semoga dapat membantu ekonomi masyarakat kecil dalam program pemberdayaan masyarakat Cilegon,” jelasnya.
Terakhir, Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjabarkan tata cara agar sebuah produk dapat terdaftar.
“Sebelum mendaftarkan merek, persiapan perlu dilakukan dengan mengecek kelas barang/jasa produk yang akan didaftarkan, kedua melakukan pengecekan terhadap adanya produk lain yang sama/serupa, ketiga melakukan pembayaran PNBP, dan setelahnya melakukan pembuatan akun pendaftan,” jelasnya
Binshar pun menyebut sebelum pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP/Akta Perusahaan, tanda tangan digital, Etiket/Logo Merek, Surat keterangan Dinas UMKM, serta surat pernyataan usaha mikro dan kecil,” pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)