Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Berikan Promosi dan Diseminasi Merek, Begini Penjelasan Narasumber

WhatsApp Image 2023 02 14 at 16.56.57

Cilegon – Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, melindungi usaha, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat.

Demikianlah yang disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto saat menjadi narasumber dalam Promosi dan Diseminasi Merek dengan bertemakan “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”, Selasa (14/02/2023).

Dengan ditetapkannya 2023 sebagai tahun merek, Anto (panggilan sapaannya) menjelaskan pentingnya fungsi pendaftaran merek. “Dengan mendaftarkan merek, kita memiliki hak ekskusif untuk menggunakannya, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya serta melarang pihak lain untuk menggunakannya,” jelasnya

Selain itu, dengan didaftarkannya merek suatu produk, pemilik memiliki hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan, mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain serta menuntut hukum kepada pihak lain yang menggunakan Merek tanpa hak.

Pentingnya perlindungan merek ini pun disadari oleh Ketua DEKRANASDA Kota Cilegon, Hany Seviatry. Sebagai pengurus Batik Krakatoa, Hany menjelaskan dengan melakukan pendaftaran merek, brand “Krakatoa” mendapat perlindungan hukum dan menjaga agar merek Krakatoa tidak di ambil oleh pihak lain.

“Tak hanya itu, kami pun mendaftarkan Hak Cipta beberapa motif Krakatoa melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten,” tuturnya

Batik Krakatoa merupakan batik yang lahir dari nilai kearifan lokal Cilegon. Dengan hadirnya Sanggar Batik Krakatoa, Hany berharap hal tersebut dapat membuktikan kalau masyarakat Cilegon bisa juga membatik dan menciptakan lapangan kerja dengan memperdayakan warga sekitar.

“Dengan hadirnya sanggar batik Krakatoa ini semoga dapat membantu ekonomi masyarakat kecil dalam program pemberdayaan masyarakat Cilegon,” jelasnya.

Terakhir, Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjabarkan tata cara agar sebuah produk dapat terdaftar.

“Sebelum mendaftarkan merek, persiapan perlu dilakukan dengan mengecek kelas barang/jasa produk yang akan didaftarkan, kedua melakukan pengecekan terhadap adanya produk lain yang sama/serupa, ketiga melakukan pembayaran PNBP, dan setelahnya melakukan pembuatan akun pendaftan,” jelasnya

Binshar pun menyebut sebelum pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP/Akta Perusahaan, tanda tangan digital, Etiket/Logo Merek, Surat keterangan Dinas UMKM, serta surat pernyataan usaha mikro dan kecil,” pungkasnya (Humas Kemenkumham Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI