Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan evaluasi terhadap keberadaan penerapan inovasi yang ada.
“Keberadaan inovasi di sebuah organisasi menjadi hal yang penting, inovasi yang ada ini hadir untuk menjawab risiko yang muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, Rabu (31/05/2023).
Inovasi yang diterapkan pada Kemenkumham Banten sendiri dibagi menjadi dua, yaitu inovasi yang bermanfaat bagi internal dan inovasi yang bermanfaat bagi eksternal/masyarakat luas.
Inovasi yang bermanfaat untuk eksternal atau masyarakat luas adalah Jawara, Pepito, Apoa Jawara, dan Posko Bang Kumis (Posko Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin). Sedangkan untuk internal ada M-Hukdis dan Face Smart Access Lock.
Dari diskusi yang dilakukan pun menghasilkan bahwa perlu adanya branding inovasi yang ada di Kemenkumham Banten dengan menambahkan kata “Jawara” diakhir nama inovasi yang ada.
Turut hadir dalam diskusi Kepala Divisi Adminstrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, administrator, pengawas, serta pelaksana (Humas Kemenkumham Banten)