Serang – Dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, Kanwil Kemenkumham Banten gelar Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko, Rabu (31/05).
Terselenggara di Ruang Rapat Utama, kegiatan diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta Perwakilan Administrator dan Pengawas di lingkungan Kemenkumham Banten.
Disampaikan Tejo Harwanto, Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko perlu dilakukan mengingat Manajemen Risiko akan menjadi masalah yang akan menghambat pelaksanaan tusi organisasi apabila tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
“Terlebih, dalam Desk Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM oleh TPI beberapa waktu lalu, ada pertanyaan-pertanyaan terkait Manajemen Risiko yang diajukan oleh TPI”, sambungnya.
Untuk diketahui, Manajemen risiko sendiri adalah usaha untuk mengelola risiko dengan cara memonitor sumber risiko, melacak, dan melakukan serangkaian upaya agar dampak risiko bisa diminimalisasi.
Salah satu tujuan dari manajemen risiko adalah menyediakan informasi risiko bagi organisasi sehingga organisasi dapat melakukan upaya agar risiko tersebut tidak terjadi atau mengurangi dampaknya. Upaya-upaya tersebut disebut dengan mitigasi risiko.
Sementara, Mitigasi risiko adalah tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan/atau menjaga besaran dan/atau level risiko utama hingga mencapai risiko residual harapan. Risiko residual harapan adalah besaran risiko paling kecil yang dapat dicapai dari menurunkan besaran risiko utama. (Humas Kemenkumham Banten)