Tangerang Selatan - Senin (22/08/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang HAM menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bertempat di Aula DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan diikuti oleh Tim Bidang HAM, UPTD P2TP2 Kota Tangerang Selatan, dan Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Selatan.
Rakor ini merupakan bentuk tindak lanjut dari adanya permintaan Direktorat Yankomas Ditjen HAM Kemenkumham RI terkait informasi tindak lanjut dari Kasus Penganiayaan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan melibatkan Anak sebagai Korban (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan Anak Sebagai Pelaku (Anak Berkonflik dengan Hukum).
Dari hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa kasus tersebut melibatkan 9 orang anak dimana seorang anak merupakan korban, 3 orang anak pelaku, dan 5 orang anak sebagai saksi. 2 pelaku berusia 14 dan 13 tahun, serta 1 orang pelaku berusia 12 tahun.
Berdasarkan pertimbangan umur dari para pelaku, instansi terkait seperti Polres Tangerang Selatan dan UPTD P2TP2A berupaya menyelesaikan permasalahan dengan Diversi. Melalui Diversi pertama tidak ditemukan kesepakatan, kemudian Diversi ke-dua dilakukan dan telah menemukan kesepakatan, laporan yang telah dimasukkan ke kepolisian pun dicabut. Korban dan keluarga berbesar hati untuk memaafkan perbuatan dari pelaku.
Disamping itu, Konselling dengan Psikolog tetap dilakukan oleh UPTD P2TP2A Kota Tangsel untuk korban dan orang tuanya sampai psikologi dari keduanya normal kembali. (Humas Kemenkumham Banten)