Serang – Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai pengganti pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terus disosialisasikan secara masif di masa peralihannya.
Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Pengganti UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (22/08).
Di Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh Plt. Kepala Pembinaan, Bimbingan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (Hannibal) beserta seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Kegiatan Sosialisasi diawali sambutan oleh Sesditjenpas (Heni Yuwono). Serta turut hadir pula dalam kegiatan ini, Direktur Binapilatkerpro Ditjenpas (Thurman), Direktur Kamtib Ditjenpas (Aris) beserta Koordinator dan Sub Koordinator pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Disampaikan oleh Sesditjenpas, bahwa dasar ketentuan lahirnya UU Pemasyarakatan pada hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaanya harus didasarkan pada prinsip Perlindungan Hukum dan Penghormatan HAM yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945-Konsideran.
Sementara, disampaikan PK Utama (Junaedi), dalam UU Nomor 22 tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 ini terdiri dari XI (Sebelas) Bab dan 99 Pasal.
UU ini pula, kata Junaedi, memuat 8 Asas Pemasyarakatan, yakni Pengayoman, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Non-Diskriminasi, Proporsional, Profesional, dan Kehilangan Kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.
Sebelum menutup kegiatan, Sesditjenpas, mengakhiri acara dengan memberikan penguatan dan arahan agar seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan agar dapat memberikan sosialisasi intens kepada seluruh Kepaal UPT beserta Jajaran di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing, terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2022 ini. (Humas Kemenkumham Banten)