Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022, Pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

WhatsApp Image 2022 08 22 at 14.54.17

Serang – Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Agustus 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai pengganti pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terus disosialisasikan secara masif di masa peralihannya.

Seperti dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Pengganti UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Senin (22/08).

Di Kanwil Kemenkumham Banten, kegiatan diikuti oleh Plt. Kepala Pembinaan, Bimbingan Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi (Hannibal) beserta seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan.

Kegiatan Sosialisasi diawali sambutan oleh Sesditjenpas (Heni Yuwono). Serta turut hadir pula dalam kegiatan ini, Direktur Binapilatkerpro Ditjenpas (Thurman), Direktur Kamtib Ditjenpas (Aris) beserta Koordinator dan Sub Koordinator pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Disampaikan oleh Sesditjenpas, bahwa dasar ketentuan lahirnya UU Pemasyarakatan pada hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaanya harus didasarkan pada prinsip Perlindungan Hukum dan Penghormatan HAM yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945-Konsideran.

Sementara, disampaikan PK Utama (Junaedi), dalam UU Nomor 22 tahun 2022 Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 ini terdiri dari XI (Sebelas) Bab dan 99 Pasal.

UU ini pula, kata Junaedi, memuat 8 Asas Pemasyarakatan, yakni Pengayoman, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Non-Diskriminasi, Proporsional, Profesional, dan Kehilangan Kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.

Sebelum menutup kegiatan, Sesditjenpas, mengakhiri acara dengan memberikan penguatan dan arahan agar seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan agar dapat memberikan sosialisasi intens kepada seluruh Kepaal UPT beserta Jajaran di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing, terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2022 ini. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 08 22 at 14.54.17WhatsApp Image 2022 08 22 at 14.54.17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI