Serang – Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten lakukan Harmoninsasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (22/08).
Kegiatan Harmonisasi rancangan peraturan daerah ini diselenggarakan terhadap 2 (dua) Raperda Kota Tangerang Selatan yakni Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kegiatan Pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Septi Erni) dengan memberikan sambutan bahwa Pengharmonisasian merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan, menanggapi terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan yang merupakan Prakarsa dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Perancang Peraturan Peundang-Undangan Kemenkumham Banten menyampaikan bahwa jika melihat keseluruhan substansi Raperda belum terlihat urgensi dari Perubahan Perda tentang Perikanan, mengingat ada substansi materi yang masih sama tidak dilakukan perubahan.
Sementara, terkait Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang merupakan prakarsa dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, disampaikan bahwa secara umum Raperda ini merupakan kewenangan atribusi sehingga perlu disesuaikan konsiderannya. (Humas Kemenkumham Banten)