Tangerang – Hari ini, Rabu 07 September 2022 sebanyak lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan bebas usai kelimanya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kelimanya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan”. Ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, pada Rabu (07/09/2022).
Kelima orang Narapidana tersebut adalah Anggiat P. Nahot Simaremare, R. Drajad Adhyaksa, M.T Bin Aris Munandar, Khossan Katsidi Pgl Khossan, HM. Saipudin Bin Kosasih (Alm), Bowo Sidik Pangarso Bin Bawadiman (Alm). Pada prosesnya, Lapas Kelas I Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku.
Dimulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana. Semuanya dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.
Narapidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tejo menambahkan para Narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan subtantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisu, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
“Semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua Narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Tejo.
Kedepan, kelimanya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pembimbingan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan dapat berperan aktif serta produktif di masyarakat.
Kelima warga binaan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan sebagai klien pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Humas Kanwil Kemenkumham Banten).