Kab. Tangerang – Tiga orang Warga Negara Taiwan berdomisili di Kabupaten Tangerang mengajukan pemohon Pewarganegaraan Republik Indonesia. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, tim verifikasi mengunjungi langsung kediaman ketiganya guna melakukan verifikasi kebenaran dokumen.
“Ya betul, saya dan tim verifikator mengunjungi langsung tiga orang Warga Negara Taiwan yang bernama Cia Lin Yao, Cia Ay Yao, Cia Hua Yao untuk kegiatan verifikasi domisili. Tim ingin memastikan bahwa alamat pemohon adalah sesuai dengan dokumen yang diajukan,” ujar Andi Taletting Langi saat dimintai keterangan, Senin (05/09/2022).
Ia menjelaskan bahwa hal ini menjadi salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai tindaklanjut dari permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3a PP 2022 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh pemohon yang Warga Negara Taiwan ini.
Dari hasil verifikasi didapatkan informasi bahwa pemohon merupakan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dan tinggal di Indonesia yang saat ini berstatus sebagai pelajar dan karyawan. Ketiganya berdomisili di Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja.
Selain ke kediaman pemohon, Tim juga melakukan pengecekan data ke kantor Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Tangerang guna dilakukan pemeriksaan faktual di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen keterangan domisili pemohon adalah benar dan sah.
Hasilnya, didapatkan jika alamat yang dicantumkan pada surat permohonan telah sesuai dengan tempat tinggal pemohon serta surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Tangerang, telah diverifikasi dari pihak kantor desa dan membenarkan bahwa pemohon merupakan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya. (Humas Kanwil Banten)