Tangerang – Perseroan perorangan yang diluncurkan pada 2021 lalu, menjadi salah satu pilihan yang cocok bagi siapapun yang ingin mulai usaha dengan modal yang tidak besar.
Analis hukum pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Andri menyebut hanya dengan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) saja, seseorang bisa mendirikan PT Perseroan perorangan.
“Perseroan Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, Pendaftaran Perseroan perorangan hanya membutuhkan sebesar lima puluh ribu rupiah saja,” ujarnya.
Hal ini disampaikannya pada Festival Layanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten pada Rabu (07/08/2024) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.
Perseroan Perorangan memberikan confidence bagi pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business suistainability melalui laporan keuangan.
Dalam membuat Perseroan perorangan dibutuhkan peranan dari Notaris, yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terkait pemahaman kepada masyarakat yang mendirikan perseroan perorangan
Penyuluhan dilakukan terkait dengan modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalam membuat laporan keuangan perusahaan, dan lain-lain.
“Saat ini Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk dapat membuat PT Perorangan, PT Perorangan hadir untuk UMKM, untuk usaha diri sendiri, kami diwakili MPD Kota Tangerang membuka booth jika ada yang ingin berkonsultasi,” tutur Notaris Kabupaten Pandeglang Liza Prihandini.
Pada tahun 2024 ini sendiri sudah terdapat 201.000 perseroan perorangan di seluruh Indonesia dengan provinsi Banten sendiri mencapai 7000 perseroan perorangan (Humas Kemenkumham Banten)