Tangerang – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat. Salah satunya terkait dengan layanan bantuan hukum gratis.
“Kemenkumham Banten terus berupaya memberikan kemudahan akses bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis, untuk itulah kami meluncurkan Abah Kumis,” ujar Kepala Bidang Hukum Rahadyanto, Rabu (07/08/2024).
Hal ini disampaikannya pada Festival Layanan Hukum dan HAM Banten yang diselenggarakan di LPKA Kelas I Tangerang.
Abah kumis atau “’akses bantuan hukum gratis” yaitu inovasi melalui chat bot whatsapp yang dapat diakses pada nomor 087765405333 kapanpun dan dimanapun.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah Tigaraksa Abdul Khoir menyebut bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan Masyarakat atas adagium “Hukum tajam ke bawah, hukum tumpul ke atas”.
Ia pun menjelaskan bantuan hukum gratis diberikan baik perkara litigasi maupun non-litigasi. Perkara pidana maupun pidata.
“Kami memberikan bantuan hukum bagi masalah pidana seperti penggunaan narkoba, pencurian, dan pelecehan seksual. Sedangkan perdata seperti perceraian, sengketa tanah, pembunuhan dan lainnya” jelasnya.
Ia menyebut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah Tigaraksa menerima Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum hanya dengan membawa KTP dan berada di Wilayah Banten (Humas Kemenkumham Banten)