Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terus berupaya mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan ekonomi kreatif dan inovatif.
Hal ini dinyatakan dengan gencar memberikan sosialisasi dan edukasi bagi Masyarakat di Wilayah Provinsi Banten, salah satunya pada Festival Layanan Hukum dan HAM Banten dengan tema “Semakin Dekat Dengan Masyarakat,” (Rabu, 07/08/2024).
Erni Purnamasari, Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyebutkan tujuan dari perlindungan Kekayaan intelektual.
“Perlindungan diberikan untuk memberikan penghargaan atas kreativitas sehingga tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang Perindustrian, seni dan ilmu pengetahuan, yang diharapkan akan menumbuhkan perekonomian negara,” ujarnya.
Menambahkan, Narasumber dari Dinas Perindustrian Perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, Irvan membagikan mengenai peranan Pemerintah Daerah dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah Kota Tangerang terus konsisten membantu UMKM dalam memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM,” tuturnya.
Secara total pada 2024 ini, Pemerintah Kota Tangerang telah mendaftarkan 2.300 merek dagang UMKM, dengan rincian pada 2010 sebanyak 1000 merek, 2021 sebanyak 500 merek, 2023 sebanyak 270 merek dan 2024 sebanyak 280 merek.
Untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual, masyarakat bisa langsung melakukan secara online di dgip.co.id yang merupakan website resmi dari Direktorat Jenderal Kemenkumham.
Sedangkan jika mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan, Masyarakat bisa melakukan konsultasi secara gratis di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bagi yang berada di Wilayah Provinsi Banten.
Festival Layanan Hukum dan HAM Banten diselenggarakan dalam rangka menyambut hari Pengayoman Kemenkumham Republik Indonesia ke-79 pada 19 Agustus mendatang (Humas Kemenkumham Banten)