Serang - Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP) Kementerian/Lembaga dipengaruhi sejauh mana setiap Kementerian/Lembaga melakukan pencatatan yang dimana salah satunya pada e-Kontrak di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Mendasarkan pada hal tersebut, melalui Corporate University, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Banten menggelar Sosialisasi Pengisian e-Kontrak yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Kamis (22/09).
Kegiatan diikuti oleh PPK dari Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta Tim Sekretariat Perwakilan UKPBJ Banten dan dibuka secara langsung oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Danu Aji Baskoro).
Mengawali kegiatan, Danu Aji memaparkan terkait konsep Produk Dalam Negeri (PDN) dan pentingnya penggunaan produk dalam negeri.
“Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Selain itu, kegiatan untuk meningkatkan realisasi PDN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang saat ini mencapai 58%”, paparnya.
Dalam pelaksanaan pencatatan terkait produk dalam negeri, kata Danu Aji, terdapat beberapa sumber informasi TKDN yaitu Sertifikat TKDN, Pernyataan Penyedia, Perkiraan PPK dan Perhitungan Tim P3DN.
“PPK wajib memastikan untuk mencentang "Produk Dalam Negeri" pada saat pengumuman RUP yang kemudian dilakukan proses pencatatan kontrak dan realisasi dan selanjutnya akan dilakukan monitoring PDN setiap semester”, terang Danu Aji.
Selanjutnya dilakukan pembahasan dan pencatatan secara teknis melalui Aplikasi LPSE, khususnya terkait pencatatan non tender. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan pembahasan oleh satker-satker di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang membahas terkait kendala dan alternatif solusi yang dapat diberikan dalam pencatatan e-Kontrak untuk meningkatkan realisasi PDN. (Humas Kemenkumham Banten)