Serang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan.
Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti dilakukan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kantor Cabang Grha BPJamsostek, Kamis (22/09).
Secara daring, kegiatan diikuti oleh Analis Kepegawaian, Penyusun Laporan Keuangan, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Perwakilan PPNPN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Dalam paparan yang disampaikan Perwakilan Kantor Cabang Grha BPJamsostek, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS ini dibagi atas dua jenis BPJS, dan memiliki perbedaan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, BPJS Kesehatan melindungi seluruh rakyat Indonesia terhadap resiko kesehatan dari segala macam penyakit (batuk, pilek, demam, tyfus, jantung, dll) serta kecelakaan yang terjadi bukan karena pekerjaan (termasuk lalu lintas).
Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh Tenaga Kerja terhadap resiko kecelakaan akibat pekerjaan serta resiko terhentinya atau berkurangnya penghasilan yang terjadi karena kecelakaan kerja, berhenti bekerja, pensiun atau karena meninggal dunia.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula pemaparan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Pelaksanaan Pendaftaran dan Dasar Hukum Pemberian BPJS Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Nomor AHU-3.KP.09.01 Tahun 2021 tentang Pemberian Layanan Kesejahteraan Berupa Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPNPN di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (Humas Kemenkumham Banten)