Accessibility Tools

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Pelanggaran KI, Kemenkumham Banten Lakukan Koordinasi Dengan Polda Banten

WhatsApp Image 2022 09 23 at 19.03.25 2

Serang - Upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu upaya Preventif dan Represif. Upaya preventif adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual, sedangkan upaya represif adalah upaya pencegahan dengan melakukan penanggulangan dengan cara penegakan hukum salah satunya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Kali ini, Jum’at (23/9/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan langkah represif dengan beraudiensi ke Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten).

Tak sendiri, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, beserta Tim Subbid KI dan diterima baik kedatangannya oleh Kanit 1 Subdit INDAG, Dirkrimsus Polda Banten di Ruang Rapat Dirkrimsus Polda Banten.

Dalam pernyataan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi), bahwa audiensi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk membentuk Satgas di daerah terkait dengan Penanganan Pelanggaran dan Pencegahan di Bidang Kekayaan Intelektual.

“Adapun jenis kerja sama yang dapat dijalin adalah yang terkait dengan edukasi, pencegahan, dan penegakan di bidang Kekayaan Intelektual. Sebagai langkah awal, nantinya akan diselenggarakan FGD. Kemudian harapannya akan ada PKS/MOU di bidang pencegahan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual”, tutur Andi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut memperkenalkan aplikasi Pesan Pintar Otomatis atau disebut Pepito.

Lebih jelas, Andi mengatakan bahwa Pepito merupakan sebuah aplikasi balas pesan otomatis bagi pengguna Whatsapp. Aplikasi ini akan membalas pesan secara otomatis ketika pengguna memilih menu atau perintah tertentu untuk mendapatkan informasi seputar kekayaan intelektual (KI).

Sementara, Kanit 1 Subdit INDAG, Dirkrimsus Polda Banten yang menerima baik audiensi ini menyampaikan bahwa kedatangan Kanwil Kemenkumham Banten merupakan angin segar bagi penegakan hukum di bidang kerja di wilayah hukum Polda Banten.

Polda Banten berharap agar ke depan antara Polda dengan Kanwil dapat menjalin kerja sama yang lebih baik di berbagai bidang. (Humas Kemenkumham Banten)

WhatsApp Image 2022 09 23 at 19.03.25 2WhatsApp Image 2022 09 23 at 19.03.25 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BANTEN


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI