Serang - Upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu upaya Preventif dan Represif. Upaya preventif adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual, sedangkan upaya represif adalah upaya pencegahan dengan melakukan penanggulangan dengan cara penegakan hukum salah satunya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Kali ini, Jum’at (23/9/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kemenkumham Banten) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan langkah represif dengan beraudiensi ke Kepolisian Daerah Provinsi Banten (Polda Banten).
Tak sendiri, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Subbidang Pelayanan KI, beserta Tim Subbid KI dan diterima baik kedatangannya oleh Kanit 1 Subdit INDAG, Dirkrimsus Polda Banten di Ruang Rapat Dirkrimsus Polda Banten.
Dalam pernyataan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Taletting Langi), bahwa audiensi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk membentuk Satgas di daerah terkait dengan Penanganan Pelanggaran dan Pencegahan di Bidang Kekayaan Intelektual.
“Adapun jenis kerja sama yang dapat dijalin adalah yang terkait dengan edukasi, pencegahan, dan penegakan di bidang Kekayaan Intelektual. Sebagai langkah awal, nantinya akan diselenggarakan FGD. Kemudian harapannya akan ada PKS/MOU di bidang pencegahan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual”, tutur Andi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut memperkenalkan aplikasi Pesan Pintar Otomatis atau disebut Pepito.
Lebih jelas, Andi mengatakan bahwa Pepito merupakan sebuah aplikasi balas pesan otomatis bagi pengguna Whatsapp. Aplikasi ini akan membalas pesan secara otomatis ketika pengguna memilih menu atau perintah tertentu untuk mendapatkan informasi seputar kekayaan intelektual (KI).
Sementara, Kanit 1 Subdit INDAG, Dirkrimsus Polda Banten yang menerima baik audiensi ini menyampaikan bahwa kedatangan Kanwil Kemenkumham Banten merupakan angin segar bagi penegakan hukum di bidang kerja di wilayah hukum Polda Banten.
Polda Banten berharap agar ke depan antara Polda dengan Kanwil dapat menjalin kerja sama yang lebih baik di berbagai bidang. (Humas Kemenkumham Banten)