Serang - Merujuk pada amanat Permenkumham Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dimana Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama mempunyai tugas dalam proses penyimpanan, publikasi dan evaluasi naskah kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja pada Kementerian Hukum dan HAM.
Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama meluncurkan Aplikasi P2MA sebagai media penyimpanan, publikasi dan evaluasi naskah kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja pada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, seiring pelaksanaannya, beberapa kendala kerap ditemui dalam menjalankan fungsi tersebut, diantaranya adalah belum semua Unit Eselon I dan Kantor Wilayah melakukan input data kerja sama di Aplikasi P2MA, data kerja sama yang diinput belum sesuai serta belum optimalnya penggunaan Aplikasi P2MA.
Permasalahan tersebut disampaikan Subkordinator Kerjasama Lembaga Pemerintah Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Aman Budi Manduro dalam Pembekalan Pengelolaan Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA), Selasa (31/01).
Kegiatan yang digelar Biro Humas, Hukum dan Kerjasama itu diikuti secara luring oleh jajaran Kehumasan pada Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM dan diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh jajaran Kehumasan di 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
Berangkat dari permasalahan tersebut, dalam kesempatan ini, Biro Hukerma menyampaikan tahapan pengembangan selanjutnya pada Aplikasi P2MA, yakni DECISION SUPPORT SYSTEM (DSS) dan EXECUTIVE INFORMATION SYSTEM (EIS).
“Diharapkan, adanya pengembangan ini mampu meningkatkan kinerja organisasi dalam hal penyimpanan, publikasi data kerja sama yang berdampak pada meningkatnya kualitas data kerja sama”, kata Aman Budi.
Kegiatan dilanjutkan dengan Tutorial Penggunaan Aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerjasama (P2MA) dan tanya jawab oleh Pelaksana pada Biro Hukerma Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (Humas Kemenkumham Banten)